3. Wajib melakukan pendampingan.
4. Wajib melakukan penindakan.
5. Wajib melakukan pemulihan korban.
Baca Juga: Sering Nonton Film Porno, Oknum Guru di Subang Nekat Cabuli 6 Anak Didiknya
Pendampingan yang berhak didapat oleh korban kekerasan seksual diatur dalam Pasal 12 ayat 3, berupa:
1. Berhak mendapatkan konseling.
2. Berhak mendapat layanan kesehatan.
3. Berhak mendapatkan bantuan secara hukum yang layak.
4. Berhak mendapat layanan rehabilitasi untuk pemulihan.
Sedangkan terkait sanksi bagi pelaku kekerasan seksual diatur dalam Bab 6 Pasal 18 ayat 1, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual sesuai putusan pengadilan akan dikenakan sanksi pidana (sesuai peraturan perundang-undangan) dan sanksi administrasi.