Baca Juga: Oknum Guru Pesantren di Kabupaten Bandung Cabuli Muridnya Sejak 2019, Begini Modus Jahatnya
Bagi pelaku kekerasan seksual yang berstatus PNS tertuang dalam Bab 6 Pasal 18 ayat 3, maka pengenaan sanksi administratifnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS.
Sementara pada ayat 4, jika pelaku kekerasan seksual tidak berstatus PNS, maka pengenaan administratif mengikuti aturan yang diberlakukan oleh satuan pendidikan.
Apabila satuan pendidikan tidak menjalankan kewajiban seperti memfasilitasi serta membantu penanganan kekerasan seksual sebagaimana dijelaskan di atas, maka akan dikenai sanksi.
Adapun sanksi yang akan diperoleh satuan pendidikan ini telah diatur dalam Pasal 19 berupa sanksi administratif berikut ini:
1. Teguran lisan.
2. Peringatan tertulis.
3. Penghentian bantuan.
4. Pembekuan izin penyelenggaraan satuan pendidikan.
5. Penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan.