PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) mengatur ancaman sanksi bagi pelaku kekerasan seksual yang terjadi di Satuan Pendidikan, terdiri dari sanksi pidana dan administratif.
Selain itu, Kemenag juga mengatur tentang langkah-langkah penanganan korban kasus kekerasan seksual jika terjadi di Satuan Pendidikan.
Ancaman sanksi bagi pelaku dan upaya penanganan korban kekerasan seksual ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.
Baca Juga: Sekarang Bersiul, Menatap Masuk Kategori Kekerasan Seksual, Ini 16 Aturan Baru Kemenag
Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan sekolah formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
PMA yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan diundangkan sehari setelahnya, 6 Oktober 2022.
Peraturan penanganan kasus kekerasan seksual ini diatur dalam Bab 4 tertuang dalam Pasal 8, satuan pendidikan wajib menangani kasus kekerasan seksual dengan melakukan 5 hal berikut ini:
Baca Juga: Oknum Guru Lecehkan Siswa SD di Lingkungan Sekolah
1. Wajib melakukan pelaporan.
2. Wajib melakukan perlindungan.