Sekarang Bersiul, Menatap Masuk Kategori Kekerasan Seksual, Ini 16 Aturan Baru Kemenag

- 18 Oktober 2022, 12:54 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.*
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.* /DOK. PRFMNEWS.


PRFMNEWS - Tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan sangat tinggi. Merujuk pada data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang 2021 sebanyak 207 orang menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Dari jumlah tersebut, mayoritas kasus terjadi di sekolah berasrama dengan sebagian besar pelakunya adalah guru atau tenaga pendidik.

Sebagai bentuk Tindakan, Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Baca Juga: Anggotanya Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kapolda Jabar Temui Hotman dan Ibu Korban

Aturan yang tertuang dalam PMA Nomor 73 tahun 2022 itu telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

Dalam PMA tersebut mencatat bahwa ucapan yang memuat rayuan hingga siulan yang bernuansa seksual pada korban termasuk bentuk kekerasan seksual.

Setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang dimuat dalam aturan ini, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Baca Juga: Oknum Guru Lecehkan Siswa SD di Lingkungan Sekolah

Berdasarkan Pasal 5 Bab 2 PMA Nomor 73 tahun 2022, berikut ini beberapa bentuk tindakan yang masuk dalam kekerasan seksual, antara lain:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x