UMY Putuskan DO dengan Tidak Hormat Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

- 7 Januari 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /DOK. PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bergerak cepat atas beredarnya kabar adanya seorang mahasiswanya yang diduga melakukan kekerasan seksual.

Pada Kamis, 6 Januari 2022 kemarin, pihak Rektorat UMY menggelar konferensi pers atas kasus itu dan menetapkan terduga pelaku kekerasan seksual itu mendapatkan sanksi drop out (DO) dengan tidak hormat.

Rektor UMY, Prof. Dr. Ir. Gunawan Budiyanto menyatakan, terduga pelaku telah terbukti dan mengakui perbuatan asusilanya itu.

Baca Juga: Proliga 2022 Dimulai Hari ini Disiarkan di O Channel dan Vidio.com

Baca Juga: STNK Rusak Ataupun Hilang, Berikut Cara Lengkap untuk Mengurusnya

Dengan hal itu, maka rektorat UMY memutuskan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat.

"Berkenan dengan hal tersebut, kami Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKMT) yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY,” jelasnya dikutip dari laman resmi UMY hari ini Jumat, 7 Januari 2022.

Dia menambahkan bahwa selama proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa menemukan fakta bahwa jumlah korban lebih dari satu.

Baca Juga: Begini Penjelasan Kapolresta Bandung Soal Dugaan Kasus Pencabulan Murid Oleh Guru di Ciparay

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: umy.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x