“Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder tentu saja yang ada menurut peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.
Mahfud menyampaikan pula di dalam laporannya, TGIPF memberikan sejumlah catatan di antaranya mengenai tanggung jawab hukum atas kejadian di Stadion Kanjuruhan.
Catatan ini yang kemudian ditegaskan oleh Presiden agar Polri bisa terus melanjutkan penyelidikan dan memberikan sanksi pidana jika memang terbukti lakukan kesalahan dalam insiden yang menewaskan 132 orang itu.
“Di sinilah kami lalu memberikan catatan akhir yang tadi digarisbawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini. TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri,” jelasnya.
Selain tanggung jawab hukum, lanjut Menko Polhukam, TGIPF juga memberikan catatan mengenai tanggung jawab moral dari para pemangku kepentingan.
“Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” pungkasnya.***