Simak Manfaat dan Persyaratan Jampersal, Bantuan Persalinan Bagi yang Tak Memiliki Jaminan Kesehatan

- 10 Oktober 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. // 2147792/ Pixabay

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hadirkan Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil yang melahirkan namun tak memiliki jaminan kesehatan.

Jampersal adalah bantuan pembiayaan dari pemerintah yang dapat diklaim ibu hamil, melahirkan dan nifas paling lama 42 hari pasca persalinan.

Bantuan ini juga diberikan untuk bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Baca Juga: Ibu Hamil Berisiko Terkena Diabetes Gestasional, Kenali Penyebab dan Cara Mencegahnya

Jampersal masih berlaku hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemenkes, berikut persyaratan penerima Jampersal:

1. WNI, punya NIK dan tinggal di Indonesia

2. Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu dalam pembuatan NIK.

Baca Juga: Kemenkes Tambah Daftar RS Guna Tingkatkan Pengobatan Penyakit Katastropik bagi Peserta JKN BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x