PRFMNEWS - Banyak layanan publik yang mengharuskan warga memasukan nomor induk kependudukan (NIK).
Namun kerap ditemukan masalah NIK tidak ditemukan atau tidak terdaftar saat mengurus beberapa layanan publik.
Tidak perlu panik dan hawatir. Sebab, NIK yang tidak ditemukan bisa diatasi dengan cara mudah.
Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar Atau Tidak Ditemukan? Tenang, Lakukan Saja Hal ini dari Rumah
Direktorat kependudukan dan catatan sipil (Ditjen Dukcapi) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan cara mengurus NIK yang tidak ditemukan.
Warga yang NIK-nya tidak terdaftar atau tidak ditemukan bisa mengurus hal itu tanpa perlu keluar rumah.
Adapun caranya adalah sebagai berikut:
Lewat SMS/WA :
Bisa mengecek status NIK melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri
Atau, bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format:
#NIK
#Nama lengkap
#Nomor Kartu Keluarga (16 digit nomor)
#Nomor Telepon
#Permasalahan