KPU Minta Masyarakat Cek dan Laporkan Apabila NIK Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Berikut Langkahnya

- 5 September 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

PRFMNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk segera melakukan pengecekan apakah namanya terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak.

Ramai di media sosial terkait kekhawatiran namanya dicatut sebagai anggota Partai Politik (Parpol) padahal sebelumnya belum pernah mendaftarkan diri.

Pendaftaran Parpol telah usai beberapa waktu lalu, salah satu yang menjadi persyaratan untuk mendaftarkan Parpol adalah jumlah minimal anggotanya di setiap wilayah. Selain untuk persyaratan pendaftaran di Pemilu, data dan jumlah anggota Parpol juga diperlukan untuk berbagai keperluan lainnya.

Baca Juga: Bagaimana Jika NIK Tidak Ditemukan ? Disdukcapil Minta Warga Lakukan Hal Ini

KPU minta masyarakat waspada dan berperan aktif untuk melakukan pengecekan dan pelaporan jika namanya dicatut untuk kepentingan partai politik.

Dilansir dari laman KPU, berikut langkah untuk cek nama apakah terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak:

1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol'
3. Masukkan NIK KTP dan tekan 'cari'
4. Kemudian akan muncul informasi nama jika terdaftar sebagai anggota Parpol

Baca Juga: Respon Kominfo Soal Dugaan 26 Juta Data Browsing IndiHome Bocor hingga Ungkap Nama dan NIK Pelanggan

Apabila nama terdaftar sebagai anggota Parpol namun tidak pernah mendaftarkan diri, maka bisa melaporkan dengan cara berikut:

1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Isi secara lengkap data sesuai petunjuk di laman tersebut
3. Isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan
4. Lampirkan juga foto bukti berupa screenshot jika nama dicatut dalam keanggotaan Parpol
5. Lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x