Berikut Langkah Mudah Koneksikan NIK dengan NPWP Serta Keuntungan yang Didapat

- 30 September 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi KTP - Disebutkan, data dalam NIK dan NPWP akan dijaga oleh DJP dan Ditjen Dukcapil, sehingga dipastikan tidak disalahgunakan.
Ilustrasi KTP - Disebutkan, data dalam NIK dan NPWP akan dijaga oleh DJP dan Ditjen Dukcapil, sehingga dipastikan tidak disalahgunakan. /Antara

PRFMNEWS – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi akan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Saat ini untuk mengkoneksikan antara NIK atau yang sering disebut masyarakat Nomor KTP perlu dilakukan melalui laman DJP.

Berikut langkah mudah koneksikan NIK dengan NPWP dilansir dari keterangan resmi Kementerian Kominfo:

Baca Juga: Lakukan 7 Cara Mudah ini Agar Ginjal Tetap Sehat dan Terhindar dari Cuci Darah

1. Login melalui laman djponlinepajak.go.id

- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu.

- Input password.

2. Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama :
- Masukkan NIK pada menu tersebut.

- Pilih validasi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x