Simak Manfaat dan Persyaratan Jampersal, Bantuan Persalinan Bagi yang Tak Memiliki Jaminan Kesehatan

- 10 Oktober 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. // 2147792/ Pixabay

3. Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK lebih dari 6 bulan)

4. Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa

5. Pelayanan dilakukan di semua Fasyankes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan praktik mandiri bidan yang berjejaring dengan FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Baca Juga: PT LIB Siapkan Beberapa Skenario untuk Lanjutan Kompetisi Liga 1 Pasca Tragedi Kanjuruhan

Selain itu dalam masa kehamilan juga bisa mendapatkan pemeriksaan kehamilan, USG dan tablet tambah darah secara gratis.

Manfaat lainnya yang bisa didapatkan dari Jampersal yakni KB, layanan nifas dan pelayanan rawat inap secara gratis di FKTP

Disampaikan Kemenkes, Program Jampersal bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan kategori kurang mampu dan fakir miskin guna menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKB) yang jumlahnya masih tinggi.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah