Komplit! Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 21 September 2022, 11:30 WIB
Kartu BPJS Kesehatan/
Kartu BPJS Kesehatan/ /.*/Dok. PRFMNEWS

PRFMNEWS - Untuk kamu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tentu pernah bertanya, adakah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Ternyata, jawabannya ada dan cukup banyak.

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.

Program ini mulai diselenggarakan tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan “penyakit yang tidak ditanggung BPJS” maupun “penyakit yang ditanggung BPJS”.

Baca Juga: Kemenkes Tambah Daftar RS Guna Tingkatkan Pengobatan Penyakit Katastropik bagi Peserta JKN BPJS Kesehatan

Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini.

Dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan soal deretan manfaat kesehatan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, cakupannya tidak hanya penyakit umum dan penyakit kritis saja, melainkan meliputi segala jenis pelayanan kesehatan. Berikut ini daftar penyakit yang tidak dijamin BPJS:

Baca Juga: 7 Penyebab Umum Darah Tinggi yang Tidak Diketahui, dr. Saddam Ismail Ungkapkan Apa Saja

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Baca Juga: Bulan ini Pemkot Bandung Rekrut Ribuan Pekerja dengan Kriteria Khusus, Siapkan Total Rp2,1 M untuk Gaji

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Baca Juga: Jokowi Resmikan Jalan Tol Baru di Jabar, Ridwan Kamil: Truk Besar Tidak Berebut Jalan Lagi

Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

1. Kejang Demam

2. Tetanus

3. HIV AIDS tanpa komplikasi

4. Tension headache

5. Migren

6. Bell's Palsy

7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

10. Benda asing di konjungtiva

11. Konjungtivitis

12. Perdarahan subkonjungtiva

13. Mata kering

14. Blefaritis

15. Hordeolum

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memasang Eyelash Extension Menurut Islam?

16. Trikiasis

17. Episkleritis

18. Hipermetropia ringan

19. Miopia ringan

20. Astigmatism ringan

21. Presbiopia

22. Buta senja

23. Otitis eksterna

24. Otitis Media Akut

25. Serumen prop

26. Mabuk perjalanan

27. Furunkel pada hidung

28. Rhinitis akut

29. Rhinitis vasomotor

30. Rhinitis vasomotor

31. Benda asing

32. Epistaksis

33. Influenza

34. Pertusis

35. Faringitis

36. Tonsilitis

37. Laringitis

Baca Juga: Pemkot Bandung Salurkan Rp9,3 M ke 7 Dinas, Digunakan untuk BLT, Optimalisasi TMB, hingga Perbaikan Jalan

38. Asma bronchiale

39. Pneumonia, bronkopneumonia

40. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

41. Hipertensi esensial

42. Kandidiasis mulut

43. Ulcus mulut (aptosa, herpes)

44. Parotitis

45. Infeksi pada umbilikus

46. Gastritis

47. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

48. Refluks gastroesofagus

49. Demam tifoid

50. Intoleransi makanan

51. Alergi makanan

52. Keracunan makanan

53. Penyakit cacing tambang

54. Strongiloidiasis

55. Askariasis

56. Skistosomiasis

57. Taeniasis

58. Hepatitis A

59. Disentri basiler, disentri amuba

Baca Juga: Jokowi Bantah Isu Pengalihan dan Penghapusan Listrik Golongan 450 VA

60. Hemoroid grade ½

61. Infeksi saluran kemih

62. Gonore

63. Pielonefritis tanpa komplikasi

64. Fimosis

65. Parafimosis

66. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

67. Infeksi saluran kemih bagian bawah

68. Vulvitis

69. Vaginitis

70. Vaginosis bakterialis

71. Salphingitis

72. Kehamilan normal

73. Aborsi spontan komplit

74. Anemia defisiensi besi pada kehamilan

75. Ruptur perineum tingkat ½

76. Abses folikel rambut/kelj sebasea

77. Mastitis

78. Cracked nipple

79. Inverted nipple

80. DM tipe 1

81. DM tipe 2

82. Hipoglikemi ringan

83. Malnutrisi energi protein

84. Defisiensi vitamin

85. Defisiensi mineral

86. Dislipidemia

87. Hiperurisemia

88. Obesitas

89. Anemia defiensi besi

90. Limphadenitis

91. Demam dengue, DHF

92. Malaria

93. Leptospirosis (tanpa komplikasi)

94. Reaksi anafilaktik

95. Ulkus pada tungkai

96. Lipoma

97. Veruka vulgaris

98. Moluskum kontangiosum

99. Herpes zoster tanpa komplikasi

100. Morbili tanpa komplikasi

Baca Juga: Bisakah Penderita Diabetes Tidak Minum Obat Seumur Hidup? Begini Syaratnya

101. Varicella tanpa komplikasi

102. Herpes simpleks tanpa komplikasi

103. Impetigo

104. Impetigo ulceratif (ektima)

105. Folikulitis superfisialis

106. Furunkel, karbunkel

107. Eritrasma

108. Erisipelas

109. Skrofuloderma

110. Lepra

111. Sifilis stadium 1 dan 2

112. Tinea kapitis

113. Tinea barbe

114. Tinea facialis

115. Tinea corporis

116. Tinea manus

117. Tinea unguium

118. Tinea cruris

119. Tinea pedis

120. Pitiriasis versicolor

121. Candidiasis mucocutan ringan

122. Cutaneus larvamigran

123. Filariasis

124. Pedikulosis kapitis

125. Pediculosis pubis

126. Scabies

127. Reaksi gigitan serangga

128. Dermatitis kontak iritan

130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

131. Napkin ekzema

132. Dermatitis seboroik

133. Pitiriasis rosea

134. Acne vulgaris ringan

135. Hidradenitis supuratif

136. Dermatitis perioral

137. Miliaria

138. Urtikaria akut

139. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

140. Vulnus laseraum, puctum

Baca Juga: Makanlah Makanan ini Agar Selalu Sehat, Diungkap Dokter Ema

141. Luka bakar derajat 1 dan 2

142. Kekerasan tumpul

143. Kekerasan tajam

Nah, itu dia daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS kesehatan. Jagalah selalu kesehatan tubuh, sebab biaya pengobatan kamu tidaklah murah. Oleh karena itu, mari mulai melakukan gaya hidup sehat. Semoga bermanfaat!***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah