PRFMNEWS - Terjadi kasus pencabulan yang dilakukan oleh pria yang berinisial S berumur 42 tahun, kepada anak tiri perempuannya yang berinisial AKN berumur 12 tahun.
Kini pihak kepolisian Tangerang Selatan telah menangkap pelaku atas kasus pencabulan ini.
Ditambah lagi korban kini sedang menjalani pendampingan psikolog.
Baca Juga: Melakukan Aksi Penyimpangan Seksual kepada Siswi SMP, Pria Ini Dicari Polisi
Pendapingan psikologi tersebut ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Korban diberikan pendampingan psikologis karena mengingat korban masih di bawah umur.
“Sudah kami lakukan pendampingan dari unit P2TPA Kabupaten Tangerang yang telah dilakukan pada pihak korban. Namun, kami masih menunggu hasilnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra, yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
Berdasarkan keterangan korban, ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut ketika korban sedang tidur atau suasana rumah sedang sepi.