“Korban juga pada saat tidur ataupun sedang berada sendiri di rumah dalam keadaan gelap, korban ini digerayangi oleh tersangka,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa kejadia tersebut sudah terjadi pada bulan Januari 2022 di perumahan Dasa Indah Blok UF 8/31, Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Waktu dan tempat kejadian perkara ini, pada bulan Januari 2022 di perumahan Dasa Indah Blok UF 8/31, Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Pemerintah Siap Kebut Penuhi Persyaratan dari FIFA untuk Penylenggaraan Piala Dunia U20
Pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***