Ia menyampaikan pula untuk membantu meringankan beban masyarakat dan juga para pelaku transportasi, pemerintah telah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Kemudian subsidi untuk para pengemudi angkot, ojek online, ojek pangkalan dan nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM, di mana penyalurannya akan dilakukan oleh pemda.
Selanjutnya, Menhub mengajak para pelaku usaha di sektor transportasi untuk bersama-sama menciptakan keseimbangan baru,
“Di satu sisi pelayanan angkutan yang berkeselamatan bisa terjaga dan di sisi lain tetap bisa memberikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat,” pungkasnya. ***