Cek di Sini, Apakah Nama Kamu Dicatut Sebagai Anggota Parpol Atau Tidak

- 5 September 2022, 21:28 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

PRFMNEWS - Baru-baru ini media sosial ramai dengan kabar yang beredar bahwa nama kita dapat dicatut sebagai anggota Parpol.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan sistem khusus yang dapat digunakan masyarakat untuk mengecek apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota Parpol.

Untuk pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

Baca Juga: KPU Minta Masyarakat Cek dan Laporkan Apabila NIK Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Berikut Langkahnya

Melalui portal yang disediakan KPU tersebut, masyarakat nantinya dapat mengecek apakah namanya dicatut oleh anggota Parpol tertentu atau tidak.

Selanjutnya untuk mengecek apakah nama kita dicatut tidaknya cukup mudah, yaitu cukup memasukan Nomor Induk Kependudukan ke dalam sistem yang sudah disediakan KPU tersebut.

Berikut ini adalah cara untuk mengecek apakah nama kita dicatut sebagai anggota parpol atau tidak.

Baca Juga: PRMN Kolaborasi Bersama KPU Tangkal Hoaks saat Pemilu 2024

-Pertama buka halaman https://infopemilu.kpu.go.id/

-Lalu pilih Cek Anggota Parpol

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x