Cek di Sini, Apakah Nama Kamu Dicatut Sebagai Anggota Parpol Atau Tidak

- 5 September 2022, 21:28 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

-Masukan Nomor Induk Kependudukan

-Selanjutnya centang kolom yang bertuliskan I'm not robot

-Kemudian klik cari

Jika sudah selesai maka sistem akan mencocokan Nomor Induk Kependudukan yang telah kita masukan dengan identitas ataupun data NIK yang dimasukan dalam keanggotaan partai dalam Sipol ( Sistem Informasi Partai Politik).

Baca Juga: KPU Akan Kembali Gunakan Kotak Suara Berbahan Kardus Pada Pemilu 2024: Itu Lebih Efisien

Apabila nama anda terdaftar dalam keanggotaan, maka anda bisa melaporkannya di dalam situs yang sama dengan mengisi beberapa formulir tanggapan.

Setelah selesai mengisi tanggapan itu, maka selanjutnya verifikator KPU akan memberikan laporan tersebut pada partai politik yang terkait.

Untuk selanjutnya jika sudah terverifikasi bukan bagian dari parpol maka partai yang bersangkutan harus menghapus keanggotaan yang sudah masuk dalam Sipol.

Itulah cara untuk mengecek apakah nama kita dicatut sebagai anggota parpol atau tidak, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah