PRFMNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan penggunaan kotak suara berbahan kardus pada Pemilu 2024 nanti.
Kotak suara kardus ini sempat digunakan pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
Meskipun sempat menuai banyak komentar, KPU menegaskan bahwa kotak suara tersebut masih akan digunakan.
Baca Juga: Buktikan Milik Bersama, Riza Patria Izinkan Stadion JIS untuk Kegiatan Kampanye Pemilu 2024
"(Kotak suara kardus) masih digunakan, saya pastikan masih digunakan,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asyari dikutip prfmnews.id dari PMJ News hari ini Kamis, 19 Mei 2022.
Selain itu dirinya juga menambahkan bahwa kotak suara berbahan alumunium merupakan aset negara
"Cara berpikirnya begini, kalau yang alumunium, itu hitungannya aset negara," tambahnya.
Baca Juga: Lokasi Sebenarnya KKN di Desa Penari Akhirnya Diungkap, Pengelola: Semua Tercatat
Digunakannya kotak suara kardus yakni demi efisiensi dan efektivitas. Pihaknya juga menjamin keamanan kotak suara walaupun bukan berbahan aluminium.