“Karowaprov terus kerja marathon. Semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (sidang etik). Semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster Obstruction of Justice,” lanjut Irjen Dedi.
Sampai saat ini telah ada dua dari tujuh tersangka yang dipecat dari hasil Sidang KKEP karena terbukti melakukan perkara Obstruction of Justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.***