Ferdy Sambo Diduga Suap LPSK dalam Pengungkapan Pembunuhan Brigadir J, Begini Penjelasan KPK

- 22 Agustus 2022, 17:30 WIB
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri hari ini Kamis, 4 Agustus 2022
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri hari ini Kamis, 4 Agustus 2022 /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - KPK menjelaskan terkait dugaan Ferdy Sambo lakukan percobaan suap kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

KPK mengundang LPSK guna mengklarifikasi soal dugaan Ferdy Sambo lakukan percobaan suap kepada petugasnya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, informasi Ferdy Sambo diduga berupaya menyuap LPSK dalam pengungkapan kasus Brigadir J diketahui atas laporan pengaduan masyarakat ke pihaknya.

Baca Juga: Orang Tuanya Jadi Tersangka, Polri akan Beri Pendampingan Psikologis Terhadap Anak Ferdy Sambo

Ali melanjutkan, setiap pengaduan ke KPK termasuk dugaan Ferdy Sambo menyuap LPSK dalam kasus Brigadir J ini akan ditindaklanjuti secara proaktif melalui proses sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini," ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Hal tersebut, lanjutnya, penting bagi KPK untuk mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana yang dilakukan Ferdy Sambo sebagaimana laporan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Polri Pastikan Isu Temuan Bunker Rp900 M di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK ataukah bukan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x