PRFMNEWS - Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selanjutnya, berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan bukti bahwa PC berada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) mengatakan bahwa penetapan PC sebagai tersangka berdasarkan dua alat.
Baca Juga: Luis Milla Ucap ‘Hatur Nuhun’ dan Sah Menjadi Pelatih Baru Persib Bandung
Untuk alat yang dimaksudkan adalah keterangan saksi dan juga rekaman CCTV.
“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” ujar Andi di Mabes Polri, pada Jumat 19 Agustus 2022.
Akan tetapi, Andi tidak menyebutkan dengan rinci keterlibatan Putri Candrawathi alias PC dalam kasus Brigadir J, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ini Daftar 5 Honorer yang Bisa Langsung Diangkat jadi PNS Tanpa Tes CAT
Selanjutnya, Andi hanya menyebutkan bahwa PC terlibat dalam kegiatan kasus pembunuhan Brigadir J.