Menghalangi Penyelidikan Polri Bagi Menjadi 5 Klaster, Ferdy Sambo Diduga Perintahkan Pengrusakan CCTV

- 19 Agustus 2022, 20:00 WIB
Polri ungkap Ferdy Sambo perintahkan rusak CCTV
Polri ungkap Ferdy Sambo perintahkan rusak CCTV /Pikiran Rakyat

PRFMNEWS - Tim Khusus Polri membagi lima klaster terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J.

Salah satu klaster tersebut yaitu dengan pemindahan hingga perusakan kamera pengawas tersebut.

"Dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster. Yang pertama, adalah Kompleks Aspol Duren Tiga. Kita sudah periksa tiga orang. Yaitu saudara N, M dan saudara AZ," ungkap Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, pada Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Luis Milla jadi Pelatih Persib Bandung, Bilang Terimakasih ke Glenn Sugita

Selanjutnya klaster lainnya menurut Asep yaitu pengambilan DVR CCTV, untuk klister ini sebanyak empat orang diperiksa terkait hal ini.

"Selanjutnya klaster kedua, yang melakukan pengambilan DVR CCTV. Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi empat orang. Yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM," tambah Asep.

Lalu untuk klister ketiga, Asep mengatakan yakni terkait transmisi data CCTV dan pengrusakan. Untuk klaster ini ada tiga orang yang diperiksa.

Baca Juga: Raline Shah Menjadi Narator di Film Dokumenter Berjudul 'Eating Our Way to Extinction'

"Dan klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengrusakan. Yaitu tiga orang sudah dilakukan pemeriksaan. Kompol PW, Kompol CP dan AKBP AM," sambung Asep.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x