Ferdy Sambo Diduga Suap LPSK dalam Pengungkapan Pembunuhan Brigadir J, Begini Penjelasan KPK

- 22 Agustus 2022, 17:30 WIB
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri hari ini Kamis, 4 Agustus 2022
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri hari ini Kamis, 4 Agustus 2022 /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Menurutnya, pihak yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa amplop tersebut berasal dari pria yang disebut sebagai "bapak".

Baca Juga: Terkait 'Kekaisaran’ Ferdy Sambo, Polri Angkat Bicara

"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak, dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," bebernya.

Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media online.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x