Ferdy Sambo Diduga Suap LPSK dalam Pengungkapan Pembunuhan Brigadir J, Begini Penjelasan KPK

- 22 Agustus 2022, 17:30 WIB
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri hari ini Kamis, 4 Agustus 2022
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri hari ini Kamis, 4 Agustus 2022 /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - KPK menjelaskan terkait dugaan Ferdy Sambo lakukan percobaan suap kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

KPK mengundang LPSK guna mengklarifikasi soal dugaan Ferdy Sambo lakukan percobaan suap kepada petugasnya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, informasi Ferdy Sambo diduga berupaya menyuap LPSK dalam pengungkapan kasus Brigadir J diketahui atas laporan pengaduan masyarakat ke pihaknya.

Baca Juga: Orang Tuanya Jadi Tersangka, Polri akan Beri Pendampingan Psikologis Terhadap Anak Ferdy Sambo

Ali melanjutkan, setiap pengaduan ke KPK termasuk dugaan Ferdy Sambo menyuap LPSK dalam kasus Brigadir J ini akan ditindaklanjuti secara proaktif melalui proses sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini," ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Hal tersebut, lanjutnya, penting bagi KPK untuk mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana yang dilakukan Ferdy Sambo sebagaimana laporan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Polri Pastikan Isu Temuan Bunker Rp900 M di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK ataukah bukan," ucapnya.

Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap tersebut ke Gedung KPK, Jakarta pada Senin, 15 Agustus 2022.

Koordinator TAMPAK Robert Keytimu menuturkan bahwa pihaknya melaporkan ke KPK terkait dugaan penyuapan yang dilakukan Ferdy Sambo melalui stafnya saat petugas LPSK mendatangi kantor mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Baca Juga: 6 Orang Polisi Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo

"TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," tutur Robert.

Percobaan penyuapan itu, imbuhnya, dilakukan terhadap dua pegawai LPSK yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo.

Pertemuan tersebut dalam kaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh istrinya, Putri Candrawathi, dan Bharada E, ajudan sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Menghalangi Penyelidikan Polri Bagi Menjadi 5 Klaster, Ferdy Sambo Diduga Perintahkan Pengrusakan CCTV

Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Ketika itu selesai pertemuan kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat, di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter,” ungkap Roberth.

“Pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar, dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," lanjutnya.

Menurutnya, pihak yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa amplop tersebut berasal dari pria yang disebut sebagai "bapak".

Baca Juga: Terkait 'Kekaisaran’ Ferdy Sambo, Polri Angkat Bicara

"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak, dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," bebernya.

Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media online.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x