6 Orang Polisi Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo

- 19 Agustus 2022, 19:45 WIB
Halangi Penyidikan Brigadir, Ada beberapa Polisi Jadi Tersangka, Termasuk Istri Ferdy Sambo
Halangi Penyidikan Brigadir, Ada beberapa Polisi Jadi Tersangka, Termasuk Istri Ferdy Sambo /Kolase foto PikiranRakyat/

PRFMNEWS – Enam orang polisi melakukan tindak pidana dengan menghalangi penyelidikan kasus Pembunuhan Brigadir J.

Keenam polisi diduga kuat telah menghalangi jalannya penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada konferensi pers di Bareskrim Polri hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Pelatih Persib Bandung yang Baru Adalah Luis Milla, Sudah Resmi

Enam orang polisi yang mencoba untuk menghalangi penyelidikan yaitu Irjen Pol FS (Ferdy Sambo), BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

Menurut Brigjen Andi Rian, proses penyidikan yang telah dilakukan hingga saat ini yaitu penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi.

Baca Juga: Seorang Pria Tewas Terjepit Mobil di Cijawura Bandung

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi termasuk di dalamnya adalah ahli terkait dengan DNA, balistik, metalurgi, ahli kedokteran forensik, termasuk analisis digital dan inafis,” tandas Brigjen Andi Rian Djajadi, Dirtipidum Bareskrim Polri.

Saat ini, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, RR, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x