Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap tersebut ke Gedung KPK, Jakarta pada Senin, 15 Agustus 2022.
Koordinator TAMPAK Robert Keytimu menuturkan bahwa pihaknya melaporkan ke KPK terkait dugaan penyuapan yang dilakukan Ferdy Sambo melalui stafnya saat petugas LPSK mendatangi kantor mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca Juga: 6 Orang Polisi Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo
"TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," tutur Robert.
Percobaan penyuapan itu, imbuhnya, dilakukan terhadap dua pegawai LPSK yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo.
Pertemuan tersebut dalam kaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh istrinya, Putri Candrawathi, dan Bharada E, ajudan sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir J.
Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Ketika itu selesai pertemuan kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat, di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter,” ungkap Roberth.
“Pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar, dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," lanjutnya.