Komnas HAM Minta Putri Candrawathi untuk Terbuka dan Jujur Soal Pembunuhan Brigadir J

- 20 Agustus 2022, 08:23 WIB
Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo (Eks Kadiv Propam Polri), Profil dan Biodata Lengkap: Agama, Umur, Asal, Keluarga, Instagram, Pekerjaan hingga Pendidikan
Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo (Eks Kadiv Propam Polri), Profil dan Biodata Lengkap: Agama, Umur, Asal, Keluarga, Instagram, Pekerjaan hingga Pendidikan /Instagram @divpropampolri/

PRFMNEWS - Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Komnas HAM meminta Putri Candrawathi untuk bersikap terbuka dan jujur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," ungkap Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Terbukti Ada di Lokasi dan Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Sandrayati menilai kasus penembakan Brigadir J hanya berputar-putar karena banyak informasi yang berubah. Dia berharap istri Ferdy Sambo dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga kasus tersebut kian terang.

"Kita tahu beberapa kali prosesnya berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah. Ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak dari semua orang, terutama hak dari korban maupun tersangka," ujar Komisioner Komnas HAM tersebut, yang dikutip prfmnews.id dari PMJNEWS

Seperti diketahui sebelumnya, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total telah ada lima tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Menduga Adanya Eksekutor Lain dalam Kasus Ini

Selain itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri mengatakan, "Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujarnya pada, Jumat, 19 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah