Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasar Temuan 2 Bukti

- 19 Agustus 2022, 21:10 WIB
Skenario Ferdy Sambo Tak Mulus, Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kematian Brigadir J
Skenario Ferdy Sambo Tak Mulus, Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kematian Brigadir J /Pikiran-Rakyat

PRFMNEWS - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diumumkan polisi pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J usai ditemukan dua alat bukti.

Dua alat bukti yang mendasari penetapan tersangka terhadap istri Ferdy Sambo tersebut atas kasus penembakan Brigadir J, kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, yakni berupa keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Baca Juga: Ampuh Atasi Diabetes dan Buat Gula Darah Normal, dr. Sung Bagikan 4 Cara Ini

Andi menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan bukti bahwa Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian rumah dinas Ferdy Sambo saat Brigadir J ditembak.

Andi menjelaskan, sepulang dari Magelang, Jawa Tengah, Putri Candrawathi yang mulanya tiba di rumah pribadi kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke rumah dinas suaminya.

“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” ujar Andi, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: Wisata di Kampung Stamplat Girang Kabupaten Bandung Diharapkan Berkembang Usai Dikunjungi Satpol PP Jabar

Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan PC dalam kasus pembunuhan Brigadir J hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah