Kabar Gembira! Ini Daftar 5 Honorer yang Bisa Langsung Diangkat jadi ASN Tanpa Tes CAT

- 19 Agustus 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi Honorer Tes CAT CPNS.
Ilustrasi Honorer Tes CAT CPNS. /Pixabay/jarmoluk

Berdasarkan SE Menpan RB, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah dan pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Kucing Ditembak di Sesko TNI Martanegara Bandung, Pelakunya Brigjen NA

Baca Juga: Kang Mus Bocorkan Jadwal Tayang Preman Pensiun 6 di RCTI, Catat Tanggalnya

Jika dilihat kembali lebih rinci melalui peraturan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

Tentu saja tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x