Kabar Gembira! Ini Daftar 5 Honorer yang Bisa Langsung Diangkat jadi ASN Tanpa Tes CAT

- 19 Agustus 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi Honorer Tes CAT CPNS.
Ilustrasi Honorer Tes CAT CPNS. /Pixabay/jarmoluk

PRFMNEWS - Kabar gembira untuk tenaga honorer yang bisa diangkat jadi ASN tanpa mengikuti tes CAT (Computer Asissted Test).

Adapun isi SE terbaru tersebut menyinggung masalah tenaga honorer atau pegawai non ASN yang memenuhi syarat dan ketentuan bisa ikut seleksi PNS PPPK 2022 tanpa tes CAT.

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN penuhi syarat dan ketentuan guru honorer bisa ikut seleksi ASN PPPK 2022 tanpa tes CAT sesuai Surat Edaran Menteri PANRB.

Baca Juga: Total 10 Rumah Terdampak Kebakaran di Ciumbuleuit Kota Bandung

Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Hindari 6 Makanan Ini Agar Bisa Sembuh, Menurut dr Vania Utami

Tentu, ada kriteria atau syarat yang perlu dinilai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses pendataan tenaga honorer.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022 yang telah terbit.

Adapun SE yang dimaksud yakni SE Menpan RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada 22 Juli menjelaskan mengenai pendataan tenaga honorer yang ada di instansi daerah.

Baca Juga: Kronologi Pria Terjepit hingga Meninggal Dunia di Cijawura, Bermula dari Mobil yang Sedang Parkir Depan Warung

Baca Juga: Terkait 'Kekaisaran’ Ferdy Sambo, Polri Angkat Bicara

Meski begitu, tenaga honorer yang berhasil di data apakah akan resmi diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa syarat?

Berikut kriteria atau syarat pendaftaran PPPK 2022:

1.Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.

2. Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Baca Juga: Umuh Muchtar Bagikan Info Kedatangan Luis Milla ke Bandung untuk Mengisi Kursi Pelatih Persib

Baca Juga: Kenali Desain 7 Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Lengkap Nama Pahlawan dan Tarian yang Jadi Gambar Utama

3. Telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

4. Setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Berdasarkan SE Menpan RB, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah dan pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Kucing Ditembak di Sesko TNI Martanegara Bandung, Pelakunya Brigjen NA

Baca Juga: Kang Mus Bocorkan Jadwal Tayang Preman Pensiun 6 di RCTI, Catat Tanggalnya

Jika dilihat kembali lebih rinci melalui peraturan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

Tentu saja tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x