PRFMNEWS - Kabar gembira untuk tenaga honorer yang bisa diangkat jadi ASN tanpa mengikuti tes CAT (Computer Asissted Test).
Adapun isi SE terbaru tersebut menyinggung masalah tenaga honorer atau pegawai non ASN yang memenuhi syarat dan ketentuan bisa ikut seleksi PNS PPPK 2022 tanpa tes CAT.
Bagi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN penuhi syarat dan ketentuan guru honorer bisa ikut seleksi ASN PPPK 2022 tanpa tes CAT sesuai Surat Edaran Menteri PANRB.
Baca Juga: Total 10 Rumah Terdampak Kebakaran di Ciumbuleuit Kota Bandung
Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Hindari 6 Makanan Ini Agar Bisa Sembuh, Menurut dr Vania Utami
Tentu, ada kriteria atau syarat yang perlu dinilai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses pendataan tenaga honorer.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022 yang telah terbit.
Adapun SE yang dimaksud yakni SE Menpan RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada 22 Juli menjelaskan mengenai pendataan tenaga honorer yang ada di instansi daerah.