Baca Juga: Terkait 'Kekaisaran’ Ferdy Sambo, Polri Angkat Bicara
Meski begitu, tenaga honorer yang berhasil di data apakah akan resmi diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa syarat?
Berikut kriteria atau syarat pendaftaran PPPK 2022:
1.Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
2. Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Baca Juga: Umuh Muchtar Bagikan Info Kedatangan Luis Milla ke Bandung untuk Mengisi Kursi Pelatih Persib
3. Telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
4. Setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.