Kemenlu Surati Kedutaan Jerman, Minta Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan Tetap Dianggap Sah dan Valid

- 14 Agustus 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM

 

PRFMNEWS - Baru-baru ini heboh Jerman menolak paspor seorang WNI karena tidak ada kolom tanda tangan pada desain baru paspor tersebut.

Hal tersebut membuat warga negara Indonesia (WNI) gagal untuk membuat visa. Dan Jerman menilai bahwa paspor yang tidak memiliki kolom tanda tangan tidak bisa diproses.

Dalam pernyataan resmi Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, Jerman juga menyatakan tanda tangan di kolom "Endorsements" tak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia. Sehingga, paspor tak bisa diproses.

Baca Juga: Klarifikasi Ditjen Imigrasi Tentang Paspor Indonesia yang Ditolak oleh Jerman

Menanggapi penolakan dari Jerman, Kementerian Luar Negeri menyurati Jerman.

"Kementerian dengan hormat meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blangko paspor yang tak memuat kolom tanda tangan bisa diproses," demikian bunyi surat yang ditujukan ke Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

Lebih lanjut surat itu berbunyi, "(Paspor tanpa kolom tanda tangan agar) bisa diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid."

Baca Juga: Begini Cara dan Tahapan Urus Ganti Paspor yang Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Denda

Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x