PRFMNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Fakta lain yang ditemukan adalah Ferdy Sambo atau FS juga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Kapolri dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Listyo juga menyebut kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan lah aksi tembak menembak seperti yang disampaikan pada awal kronologis.
Melainkan, Ferdy Sambo merekayasa kasus agar seolah-olah terjadi baku tembak dengan menembak ke dinding menggunakan pistol milik Brigadir J.
Baca Juga: LPSK Ungkap Jarak Tembak Bharada E ke Brigadir J, Benarkah Bharada Eliezer Lebih Jago Menembak?
"Saudara FS melalkukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," jelasnya.
Tersangka pertama, Bharada E alias Richard Eliezer pun mengaku siap menjadi Justice Collaborator untuk membantu mengungkap jelas kronologis dan motif kasus ini.
Baca Juga: TERKUAK Ferdy Sambo Ternyata Ada di Lokasi Saat Tewasnya Brigadir J