PRFMNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapakan sodara FS sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolri menyebut, Ferdy Sambo alias FS juga punya peran menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding. Ini merupakan rekayasa agar kasus ini terkesan ada kejadian tembak menembak.
Baca Juga: Kapolri Siap Ungkap Tersangka ke-3 Kasus Brigadir J, Adakah Kaitan dengan Istri Ferdy Sambo Lagi
"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, sodara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," jelasnya.
Dengan hal ini, Kapolri menegaskan bahwa tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E seperti yang diceritakan dalam kronologis awal.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," tegasnya.
Baca Juga: TERKUAK Ferdy Sambo Ternyata Ada di Lokasi Saat Tewasnya Brigadir J
Terkait apakah Ferdy Sambo bertindak sebagai otak pembunuhan berencana ini, Kapolri menyebut tim masih terus melakukan pendalaman.