Bareskrim Temukan Dugaan Penyelewengan Donasi Boeing Oleh ACT Senilai 68 Miliar Rupiah

- 3 Agustus 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi ACT/pixabay
Ilustrasi ACT/pixabay /

"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," jelas Nurul.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah temuan.

Baca Juga: 4 Tersangka Kasus ACT Ditahan, Terbukti Coba Hilangkan Barang Bukti Terkait Penyelewengan Dana Donasi

Untuk temuan tersebut yaitu penggunaan dana donasi dari Boeing yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Salah donasi tersebut ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.

Untuk dana yang digunakan dari hasil temuan tidak sesuai dengan peruntukannya dengan nominal angka sekitar 8 miliar rupiah.

Baca Juga: Dinsos: ACT Bandung Belum Punya Izin Pengumpulan Uang dan Barang Donasi

"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya antara lain pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar. Kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar," ujar jelas Helfi, pada Senin 25 Juli 2022.

"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," tambah Nurul.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah