Bareskrim Temukan Dugaan Penyelewengan Donasi Boeing Oleh ACT Senilai 68 Miliar Rupiah

- 3 Agustus 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi ACT/pixabay
Ilustrasi ACT/pixabay /

PRFMNEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dana donasi dari Boeing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Untuk total angka dana dugaan yang diselewengkan Rp68 miliar.

Tim audit keuangan menemukan bahwa dana social Boeing digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT.

Baca Juga: Fakta Baru, ACT Potong Dana Donasi Masyarakat Capai Rp450 Miliar dari Total 2 Triliun Sejak 2005

"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah pada Rabu 3 Agustus 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.

Nurul juga menyebutkan bahwa ACT memotong donasi 20-30 persen berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT.

SK tersebut antara lain Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.

Baca Juga: Parah! ACT Diduga Gunakan Dana Korban Lion Air untuk Banyak Keperluan

Selain itu dikuatkan juga dengan surat keputusan manajemen setiap tahun yang ditandatangani oleh keempat tersangka.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x