Fakta Baru, ACT Potong Dana Donasi Masyarakat Capai Rp450 Miliar dari Total 2 Triliun Sejak 2005

- 30 Juli 2022, 12:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat mengumumkan peran penyelewengan dana ACT/pmjnews.com
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat mengumumkan peran penyelewengan dana ACT/pmjnews.com /

PRFMNEWS - Update perkembangan kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diketahui bahwa lembaga filantropi tersebut lakukan pemotongan dana donasi masyarakat sebesar Rp450 miliar.

Temuan fakta baru ACT memotong dana donasi masyarakat capai Rp450 miliar terungkap dari hasil penyidikan tim Dittipideksus Bareskrim Polri pada Jumat, 29 Juli 2022.

Penyidik menjelaskan, ACT menghimpun dana donasi masyarakat sejak 2005 sampai 2020 dengan total nominal terkumpul sekira Rp2 triliun.

Baca Juga: AWAS Macet di Dukuh Atas Jakarta Ada Pengerjaan JPM sampai 12 Agustus 2022, Berlaku Rekayasa Lalin

“Atas dana tersebut dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Pemotongan dana 25 persen dari total terkumpul itu, lanjut Ramadhan, dilakukan ACT pada 2015 sampai 2019 didasari surat keputusan dari pengawas dan pembina yayasan untuk memotong berkisar 20-30 persen.

Kemudian pada tahun 2020 sampai dengan sekarang, berdasarkan Opini Komite Dewan Syariah Yayasan, ACT lakukan pemotongan sebesar 30 persen.

Baca Juga: Lewat Fun Football, Kejari Kota Bandung Bangun Sinergitas dengan Radio PRFM

“Pemotongan sebesar Rp400 miliar dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” ujar Ramadhan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x