Fakta Baru, ACT Potong Dana Donasi Masyarakat Capai Rp450 Miliar dari Total 2 Triliun Sejak 2005

- 30 Juli 2022, 12:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat mengumumkan peran penyelewengan dana ACT/pmjnews.com
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat mengumumkan peran penyelewengan dana ACT/pmjnews.com /

Selain dana donasi masyarakat, ACT juga mengelola dana dari Boeing sebesar Rp103 miliar.

Adapun empat tersangka yang diperiksa penyidik, yaitu Ahyudin (mantan Presiden ACT), Ibnu Khajar (Presiden ACT), Hariyana Hermain (pembina ACT juga mengurusi keuangan), dan Novariyadi Imam Akbari (Ketua Dewan Pembina ACT).

Baca Juga: Dibeberkan Dokter Ema, 9 dari 10 Orang Sembuh dari Diabetes dengan Cara Ini

Keempatnya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Juga Pasal 170 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah