4 Tersangka Kasus ACT Ditahan, Terbukti Coba Hilangkan Barang Bukti Terkait Penyelewengan Dana Donasi

- 30 Juli 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi ACT/Pixabay
Ilustrasi ACT/Pixabay /

PRFMNEWS – Empat tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai Jumat, 29 Juli 2022 malam.

Empat tersangka kasus ACT yang ditahan yaitu Ahyudin (mantan Presiden ACT), Ibnu Khajar (Presiden ACT), Hariyana Hermain (pembina ACT juga mengurusi keuangan), dan Novariyadi Imam Akbari (Ketua Dewan Pembina ACT).

Alasan penahanan empat tersangka kasus dana donasi ACT oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri karena mereka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Parah! ACT Diduga Gunakan Dana Korban Lion Air untuk Banyak Keperluan

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka sudah terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT.

"Terbukti minggu lalu kami lakukan penggeledahan di kantor ACT, ada beberapa dokumen sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti (lagi),” ujar Whisnu, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Whisnu menambahkan, keputusan penahanan empat tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Baca Juga: Update Kasus ACT, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelewengan Dana Donasi Umat

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Juli 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x