Sebelumnya, penyidik menemukan fakta, ACT mengelola dana dari Boeing sebesar Rp103 miliar, dan dana donasi dari masyarakat sekitar Rp2 triliun yang dikumpulkan dari periode 2005 – 2020.
Kemudian para tersangka diduga menyelewengkan dana donasi senilai Rp450 miliar dari periode 2015 – 2022 untuk biaya operasional yayasan.
Baca Juga: ACT Diduga Memberikan Dana ke Kelompok Teroris, Salah Satunya Al Qaeda
Keempatnya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juga Pasal 170 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***