4 Tersangka Kasus ACT Ditahan, Terbukti Coba Hilangkan Barang Bukti Terkait Penyelewengan Dana Donasi

- 30 Juli 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi ACT/Pixabay
Ilustrasi ACT/Pixabay /

PRFMNEWS – Empat tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai Jumat, 29 Juli 2022 malam.

Empat tersangka kasus ACT yang ditahan yaitu Ahyudin (mantan Presiden ACT), Ibnu Khajar (Presiden ACT), Hariyana Hermain (pembina ACT juga mengurusi keuangan), dan Novariyadi Imam Akbari (Ketua Dewan Pembina ACT).

Alasan penahanan empat tersangka kasus dana donasi ACT oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri karena mereka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Parah! ACT Diduga Gunakan Dana Korban Lion Air untuk Banyak Keperluan

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka sudah terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT.

"Terbukti minggu lalu kami lakukan penggeledahan di kantor ACT, ada beberapa dokumen sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti (lagi),” ujar Whisnu, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Whisnu menambahkan, keputusan penahanan empat tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Baca Juga: Update Kasus ACT, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelewengan Dana Donasi Umat

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Juli 2022 mendatang.

Sebelumnya, penyidik menemukan fakta, ACT mengelola dana dari Boeing sebesar Rp103 miliar, dan dana donasi dari masyarakat sekitar Rp2 triliun yang dikumpulkan dari periode 2005 – 2020.

Kemudian para tersangka diduga menyelewengkan dana donasi senilai Rp450 miliar dari periode 2015 – 2022 untuk biaya operasional yayasan.

Baca Juga: ACT Diduga Memberikan Dana ke Kelompok Teroris, Salah Satunya Al Qaeda

Keempatnya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Juga Pasal 170 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah