Bareskrim Temukan Dugaan Penyelewengan Donasi Boeing Oleh ACT Senilai 68 Miliar Rupiah

- 3 Agustus 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi ACT/pixabay
Ilustrasi ACT/pixabay /

PRFMNEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dana donasi dari Boeing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Untuk total angka dana dugaan yang diselewengkan Rp68 miliar.

Tim audit keuangan menemukan bahwa dana social Boeing digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT.

Baca Juga: Fakta Baru, ACT Potong Dana Donasi Masyarakat Capai Rp450 Miliar dari Total 2 Triliun Sejak 2005

"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah pada Rabu 3 Agustus 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.

Nurul juga menyebutkan bahwa ACT memotong donasi 20-30 persen berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT.

SK tersebut antara lain Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.

Baca Juga: Parah! ACT Diduga Gunakan Dana Korban Lion Air untuk Banyak Keperluan

Selain itu dikuatkan juga dengan surat keputusan manajemen setiap tahun yang ditandatangani oleh keempat tersangka.

"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," jelas Nurul.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah temuan.

Baca Juga: 4 Tersangka Kasus ACT Ditahan, Terbukti Coba Hilangkan Barang Bukti Terkait Penyelewengan Dana Donasi

Untuk temuan tersebut yaitu penggunaan dana donasi dari Boeing yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Salah donasi tersebut ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.

Untuk dana yang digunakan dari hasil temuan tidak sesuai dengan peruntukannya dengan nominal angka sekitar 8 miliar rupiah.

Baca Juga: Dinsos: ACT Bandung Belum Punya Izin Pengumpulan Uang dan Barang Donasi

"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya antara lain pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar. Kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar," ujar jelas Helfi, pada Senin 25 Juli 2022.

"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," tambah Nurul.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah