Terbukti Judi Online, Kominfo Blokir Akses 6 PSE Termasuk Domino Qiu Qiu

- 3 Agustus 2022, 15:45 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate. /Dok.Kominfo


PRFMNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut akses 15 sistem elektronik yang setelah diverifikasi kembali ternyata platform judi online.

Hasil verivikasi terbaru Kominfo ini mendeteksi ada 15 sistem elektronik dari 6 PSE yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online, salah satunya Domino Qiu Qiu.

Adapun 15 platform judi online yang diputus askesnya oleh Kominfo adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Baca Juga: Aplikasi Dota, CS Go dan Steam Sudah Dibuka Aksesnya Oleh Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menerangkan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas

"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," ungkap Johnny dalam keterangan resminya, Selasa 2 Agustus 2022.

Pemutusan 15 platform judi online ini menambah daftar 534 ribu lebih konten perjudian online ilegal yang telah diblokir Kominfo sebelumnya.

Baca Juga: Kominfo Buka Sementara Layanan Paypal, Masyarakat Diminta Pindahkan Dana Sebelum Tanggal Ini

Menteri Kominfo mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x