Benarkah Kominfo Bisa Intip Isi Percakapan WhatsApp Setelah Pendaftaran PSE? Begini Penjelasan Kominfo

- 1 Agustus 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi whatsapp
Ilustrasi whatsapp //PRFM

PRFMNEWS - Baru-baru ini beredar kabar yang menyebutkan jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat mengintip isi percakapan atau chatting pada aplikasi WhatsApp seiring adanya kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo pun memberikan penjelasan terkait kabar ini.

Dalam keterangan di laman resminya, Kominfo memastikan jika pihaknya tidak bisa mengintip percakapan setelah pendaftaran PSE.

Baca Juga: 6 Bahan Alami yang Bisa Jadi Pengganti Gula Bagi Penderita Diabetes, Ada yang Dapat Kurangi Kadar Kolesterol

"Isu mengenai Kementerian Kominfo dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran adalah informasi yang tidak benar," bunyi keterangan Kominfo tersebut.

Dijelaskan dalam keterangan itu, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.

Kominfo memastikan akses sistem dan dokumen elektronik sudah ada aturannya dan jelas peruntukannya.

Baca Juga: Steam, Dota 2 dan CS GO Disebut Sudah Proses Daftar PSE Kominfo, Epic Games Belum

"Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE," tegas Kominfo.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x