Google dan Platform Lainnya Diberikan Waktu Sebulan Untuk Selesaikan Pendaftaran PSE

- 31 Juli 2022, 18:15 WIB
Kominfo berikan waktu sebulan untuk Google dan Platform tindak lanjut dari kebijakan PSE.
Kominfo berikan waktu sebulan untuk Google dan Platform tindak lanjut dari kebijakan PSE. /TikTok/@kurozen_dayo

PRFMNEWS - Google dan platform lainnya yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), diberikan tenggat 1 bulan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan bahwa Google dan pihak lainnya sudah mendaftar secara manual.

"Mereka sudah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya. Benar kami berikan waktu sebulan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pada Minggu 31 Juli 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: UPDATE Turnamen Sepak Bola Wanita Wali Kota Bandung Cup, Tim dari Delapan Kecamatan Lolos ke Babak Selanjutnya

Kominfo mengatakan bahwa Google sudah mendaftar PSE sejak 20 Juli secara manual.

Selain itu Kominfo mengatakan bahwa ada ratusan PSE lainnya yang mendaftar secara manual karena mengalami kesulitan hingga tenggat waktu yang diberikan habis.

Tidak hanya sektor luar saja, menurut Semuel diantara PSE yang mendaftar secara manual tersebut terdapat juga perusahaan domestik, terutama yang berasal dari sektor perbankan.

"Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin," jelas Semuel.

Baca Juga: Selenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat, FIP UPI Fokus Tingkatkan Kompetensi Profesional Guru

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x