Kominfo mengaku telah mendapatkan dokumen dari para PSE yang telah mendaftar secara manual, meskipun nama-nama tersebut belum muncul di situs resmi Kominfo.
Kominfo meminta agar PSE mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk program ini.
Namun tidak sedikit beberapa PSE mengalami kendala, oleh sebab itu Kominfo menyediakan pendaftaran secara manual melalui surat-menyurat elektronik.
Setelah mendaftar manual, PSE tetap harus memasukkan data ke OSS karena ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh mereka sendiri.
Baca Juga: Profil Paul Munster, Mantan Pelatih Bhayangkara FC yang Belum Melatih Lagi
Google sudah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. Sementara Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.
Sementara platform Yahoo sampai hari ini belum mendaftar pada Kominfo dan belum berkomunikasi sejak layanan mereka diblokir pada Sabtu 30 Juli 2022.
Kominfo mengatakan pendaftaran PSE ini tidak hanya soal pajak, tapi, tata kelola ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Sambut Baik Investasi Korea Selatan di IKN Nusantara
Menjawab keluhan bahwa platform Steam sudah terdaftar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020.