Soal PSE, Kominfo Tegaskan Tidak Bisa Lihat Isi Chat WA Masyarakat Tanpa Proses Hukum

- 31 Juli 2022, 07:14 WIB
Ilustrasi Whatsapp. Kominfo tegaskan tidak bisa lihat isi chat WA dengan mudah.
Ilustrasi Whatsapp. Kominfo tegaskan tidak bisa lihat isi chat WA dengan mudah. /ANTARA/pexels/pri./PEXELS

PRFMNEWS – Beredar informasi isi obrolan di aplikasi WhatsApp yang akan mudah dilihat Kominfo setelah penetapan Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE).

Kominfo melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 di laman resminya menyampaikan bahwa informasi tersebut tidaklah benar.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.

Baca Juga: Bagi PSE yang Belum Mendaftar Kominfo Telah Beri Surat Peringatan dan Tenggat Waktu 5 Hari

Namun akses percakapan pribadi bisa diberikan kepada pemiliknya dalam ranah hukum dengan syarat yang diatur ketat.

“Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE,” penjelasan Kominfo pada siaran pers tersebut.

Aturan kewenangan atas dasar hukum tersebut merupakan pelaksanaan dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Aplikasi dan Website yang Sudah Terdaftar Sebagai PSE Lingkup Privat di Kominfo

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau CIC polri juga menyampaikan hal serupa terkait kabar tersebut.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x