WhatsApp tidak bisa diintai oleh pihak lain berdasarkan aturan aplikasi tersebut pesan hanya bisa dilihat oleh penerima dan pengirimnya.
Selain itu WhatsApp juga memiliki perlindungan enkripsi yang telah ditetapkan untuk penggunanya.
“Enkripsi end-to-end WhatsApp memastikan bahwa hanya kamu dan orang yang berkomunikasi dengan kamu saja yang dapat membaca dan mendengarkan apa yang dikirim, dan tidak ada siapapun diantaranya, bahkan WhatsApp,” disampaikan WhatsApp dilansir prfmnews dari akun Instagram resmi CCI Polri.
Kominfo memastikan bahwa PSE yang dijalankan saat ini untuk melindungi masyarakat.
“Melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah berupaya untuk semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik,” jelas Kominfo pada pernyataan persnya.***