Demi Menjaga Ruang Keamanan Digital, Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram hingga WhatsApp di Indonesia

- 18 Juli 2022, 16:41 WIB
Ilustrasi Instagram.
Ilustrasi Instagram. /Pexels

PRFMNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar tunduk dan patuh terhadap ketentuan regulasi di Indonesia.

Kominfo meminta kepada perusahaan teknologi raksasa termasuk Google, Instagram, Twitter hingga WhatsApp untuk segera mendaftarkan aplikasi mereka secar dari melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.

Baca Juga: Ada 2.569 PSE Lingkup Privat di Indonesia yang Diminta Daftarkan Diri, TikTok, Linktree dan Spotify Termasuk

Menurut Menkominfo Jhonny G Plate mengatakan, pendaftaran ini wajib dilakukan untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat.

"Pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik. Karena saat ini, terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp," kata Jhonny dikutip prfmnews.id dari laman Kominfo pada Senin, 18 Juli 2022.

Kominfo memberikan batas waktu dalam pendaftaran bagi PSE, hingga tanggal 20 Juli 2022, yang artinya tersisa dua hari lagi untuk mereka mendaftarkan diri sebelum terancam diblokir.
Selain itu, kewajiban ini harus dilakukan oleh platform dari perusahaan teknologi raksasa untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram hingga WhatsApp di Indonesia, Begini Penjelasannya

Sementara itu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebutkan ada tiga manfaat dari kegiatan pendaftaran PSE.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x